Selasa, 22 November 2011

“Bayi yang Bisa Bicara kepada Ibunya”


Abu Hurayroh mengisahkan. . .
Dahulu ada seorang wanita dari Bani Israil sedang menyusui bayinya. Kemudian lewatlah seorang laki-laki yang berkendaraan sangat bagus dan berwajah tampan. Ibu itu pun berdo’a, “Yaa Allah, jadikanlah anakku seperti orang itu.”

Mendengar do’a ibunya tiba-tiba bayi itu berdo’a, “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan aku seperti orang itu.” Bayi itu kemudian menetek lagi kepada ibunya.
Abu Hurayrah berkata, “Seolah-olah aku masih melihat Rasulullah -shallallahu ‘alayhi wasallam-sewaktu menirukan cara bayi itu menetek lagi kepada ibunya, yaitu beliau melamut jari telunjuknya ke dalam mulutnya dan menghisapnya.


Kemudian lewat orang-orang dengan seorang budak wanita. Orang-orang itu memukuli budak wanita tersebut sambil berkata, “kamu berbuat zina, kamu mencuri!”
Budak perempuan itu hanya bisa menjawab, “Hasbiyallah wa ni’mal wakiil.” (Cukuplah Allah sebagai penolongku dan sebaik-baiknya pelindung).
Melihat kejadian tersebut maka ibu bayi itu berdo’a, “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan anakku seperti budak itu..” Mendengar ibunya berdo’a demikian, bayi itu langsung melepaskan tetek ibunya dan melihat budak yang sedang dipukuli. Kemudian bayi itu berdo’a, “ Ya Allah, jadikanlah aku seperti budak itu.”
Setelah peristiwa itu maka terjadilah percakapan antara ibu dan bayinya. Sang ibu merasa heran sehingga berkata kepada anaknya, “tadi lewat seorang laki-laki yang sangat bagus keadaannya, lalu aku berdo’a ‘Ya Allah, jadikanlah anakku seperti orang itu..’, tapi kamu malah berdo’a, ‘Ya Allah, janganlah Engkau jadikan aku seperti orang itu..’ Kemudian ketika ada seorang budak wanita yang sedang dipukuli dan dituduh berzina serta mencuri, aku berdo’a, ‘Ya Allah, jangan Engkau jadikan anakku seperti budak itu’, tapi kamu malah berdo’a, ‘Ya Allah, jadikanlah aku seperti dia’.”
Kemudian bayi itu menjawab, “Sesungguhnya laki-laki yang lewat tadi adalah orang yang berbuat aniaya dan semena-mena, sehingga aku berdo’a, ‘Ya Allah, janganlah Engkau jadikan aku seperti orang itu..’. Sedangkan budak perempuan yang dituduh berzina dan mencuri sebenarnya dia tidak berzina dan tidak mencuri, sehingga aku berdo’a, ‘Ya Allah, jadikanlah aku seperti dia’.”
(Sumber: hadits Abu Hurayrah riwayat Al-Bukhari No. 3253 dan Muslim No. 2550)
Dikutip dari Buku “Kisah-kisah Pilihan untuk Anak Muslim Seri 1” hal 48 oleh Ummu Usamah ‘Aliyyah & Ummu Mu’adz Rafi’ah Penerbit Darul Ilmi

Kamis, 17 November 2011

Si Belang, Si Botak, Dan Si Buta

Dunia memang negeri yang penuh dengan berbagai bentuk ujian. Ujian yang akan membongkar jati diri setiap insan. Ketika seseorang mampu selamat dan lulus dalam ujian-ujian tersebut, maka negeri akhiratlah yang bakal ia raih. Sebaliknya, siapapun yang gagal dan terjatuh dalam menghadapinya, maka kesengsaraan ada di depan matanya. Harta yang Allah berikan kepada para hambanya adalah salah satu bentuk ujian yang Allah berikan kepadanya. Apakah ia mampu mensyukuri-Nya atau malah ia kufur terhadap-Nya.
Terlalu banyak contoh kisah orang-orang yang gagal dalam ujian harta ini. Salah satunya, adalah apa yang Rasulullah ` ceritakan berikut kepada kita dari Bani Isra`il. Berita yang datang dari Bani Isra`il atau yang sering disebut dengan Isra`iliyat dapat kita terima bila berita itu telah dibenarkan oleh Al-Quran atau sunnah Rasulullah. Adapun jika tidak ada pada keduanya, maka kita bersikap diam, tidak membenarkan dan tidak mendustakannya.
Rasulullah ` mengisahkan sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahih beliau, bahwa dahulu di masa Bani Isra`il terdapat tiga orang yang sama-sama tertimpa kekurangan dalam fisiknya. Mereka adalah Si Botak, Si Belang, dan Si Buta.
Maka Allah hendak menguji mereka. Allah kirimkan kepada mereka satu malaikat. Malaikat itu pun bertanya,  “Apakah yang kamu inginkan saat ini?” tanya Malaikat tersebut pada ketiganya dalam waktu yang berbeda.
“Aku ingin kulit dan warna tubuh yang indah dan hilang dariku penyakit yang membuat manusia merasa jijik kepadaku”  jawab Si Belang. Maka Malaikat itu mengusap kulitnya dan seketika itu pula hilanglah penyakit belang yang dideritanya.
“Ternak apa yang kamu inginkan?”
“Unta” jawab si belang.
Malaikat lalu memberinya seekor unta betina yang bunting seraya berkata, “Semoga Allah memberkahi untamu ini.”
Adapun Si Botak, ia berkata, “Aku ingin rambut yang indah dan hilang dariku penyakit yang membuat manusia merasa jijik kepadaku.”
Maka malaikat itu mengusap kepalanya dan seketika itu pula ia mendapatkan rambut yang menawan.
“Ternak apa yang kamu inginkan?”
“Sapi” jawabnya.
Dan malaikat itupun memberinya seekor sapi betina yang bunting dan mendoakannya, “Semoga Allah memberkahi sapimu ini.”
Bagaimana dengan Si Buta? Apakah jawabannya? Ia menyatakan, “Aku hanya ingin Allah mengembalikan penglihatanku sehingga aku bisa melihat kembali.” Jawaban seorang yang tawadhu. Ia tidak meminta penglihatan yang bagus. Tetapi ia meminta untuk sekedar bisa melihat. Itu saja. Berbeda dengan Si Belang dan Si Botak. Keduanya meminta sesuatu yang lebih dari apa yang dibutuhkan. Si belang meminta kulit dan warna tubuh yang indah sekaligus. Dan si botak meminta rambut yang menawan. Bukan sekedar kulit dan bukan sekedar rambut. Padahal jika keduanya diberi kulit atau rambut saja itu sudah cukup.
Malaikat tersebut lantas mengusap mata Si Buta dan ia pun mampu melihat kembali. Lantas hewan apakah yang diinginkan si buta? Ternyata ia seorang yang zuhud. Ia tidak meminta unta atau sapi. Tetapi ia meminta seekor kambing. Maka, diberilah ia seekor kambing betina yang buting. “Semoga Allah memberkahi kambingmu ini” kata Malaikat.
Walhasil, ketiga orang tersebut benar-benar mendapatkan berkah pada hewan yang dimiliki. Yaitu, harta yang selalu berkembang dan bertambah banyak. Hewan-hewan milik mereka beranak-pinak. Ketiganya menjadi orang yang kaya raya. Si belang memiliki satu lembah unta, si botak dengan satu lembah sapinya dan si buta dengan satu lembah kambingnya. Di sini terdapat faedah, yaitu janganlah pernah kita menolak atau bahkan menganggap kecil segala hal yang diberikan kepada kita. Kita tidak pernah tahu jika barang tersebut ternyata berbarakah sehingga bertambah dan terus bertambah. Oleh karena itulah, Rasulullah ` tidak pernah menolak pemberian apapun walaupun itu sesuatu yang dianggap kecil. Dapat kita ambil faedah pula mengenai besarnya kekuasaan Allah dan karunia-Nya kepada hamba-Nya. Bagaimana Allah kembangbiakan satu ekor hewan menjadi begitu banyak hingga memenuhi satu lembah. Subhanallah.
Malaikat itu kembali menemui ketiganya. Ia mendatangi Si Belang dengan bentuk manusia yang berpenyakit belang seperti ia dahulu. “Aku adalah lelaki yang miskin. Bekal perjalananku telah habis. Tidak ada lagi yang dapat menolongku selain Allah dan engkau. Demi Dzat yang telah memberimu kulit dan warna yang indah dan harta kekayaan, berikan kepadaku satu ekor unta saja yang dengannya aku dapat meneruskan perjalananku.” pinta malaikat itu.
“Hak-hak yang harus kutunaikan begitu banyak.” katanya.
Ia seorang yang kikir. Ia menolak untuk memberikan seekor unta pun padahal orang yang menemuinya sangat membutuhkannya. Tidak ada rasa belas kasih kepada si miskin, tidak ada rasa syukur kepada Allah sedikit pun pada dirinya.
“Sepertinya aku mengenalmu. Bukankah engkau dahulu adalah seorang yang miskin, engkau memiliki penyakit belang hingga manusia merasa jijik kepadamu. Tetapi Allah memberikan apa yang kau miliki sekarang.” malaikat tersebut berusaha mengingatkan keadaannya dahulu.
Dengan pongahnya ia menjawab, “Aku mendapatkan harta ini secara turun temurun” ia berdusta.
Mudah sekali baginya untuk berdusta. Demikianlah keadaan orang-orang yang fasik. Mereka benar-benar menganggap ringan dosa-dosa yang mereka lakukan. Satu dosa memang bisa beranak-pinak melahirkan dosa-dosa yang lain.
“Kalau kau berdusta, semoga Allah mengembalikanmu pada keadaanmu semula.” kata malaikat itu. Maka, Allah pun mengembalikan kondisi orang tadi pada keadaannya semula. Inilah hukuman yang disegerakan bagi orang yang kufur nikmat. Na’udzu billahi min dzalik.
Kemudian ia mendatangi Si Botak dengan bentuk manusia yang botak pula seperti ia dahulu. Dan -Subhanallah- jawaban Si Botak tidak jauh beda dengan jawaban Si Belang. Keduanya mengingkari nikmat yang Allah berikan padanya. Keduanya telah gagal dalam menghadapi ujian harta ini. Keduanya lebih mengedepankan egonya dari pada ridha Allah l.
Berbeda dengan Si Buta. Ia adalah manusia yang mengakui nikmat Allah kepadanya. Dengan penuh keikhlasan, ketika malaikat meminta seekor kambingnya. Ia berkata, “Dahulu aku memang seorang yang buta. Kemudian Allah mengembalikan penglihatanku. Ambillah hartaku sesukamu. Demi Allah, aku tidak akan menahan apapun yang kau ambil karena Allah.” Ia meyakini bahwa segala yang ia dapatkan itu berasal dari Allah semata. Baik itu penglihatan ataupun hartanya. Inilah syukur nikmat yang sempurna.  Yang didasari dengan pengakuan hati bahwa segalanya berasal dari Allah l. Lisan juga ikut memuji Allah. Dan ia juga siap untuk menyalurkan harta pada hal-hal yang diridhai oleh Allah l.
Mendengar kejujurannya, malaikat itu berkata, “Tahanlah hartamu, sebenarnya kalian bertiga sedang diuji. Allah telah ridha kepadamu dan Allah murka kepada dua orang temanmu”. Allah ridha kepadanya dengan kejujuran dan rasa syukurnya yang besar kepada Allah. Dan Allah murka kepada dua temannya kala mereka kufur dan sombong dengan harta yang mereka miliki. Kesimpulannya, syukur nikmat yang dilakukan oleh seorang hamba termasuk sebab harta itu tetap ada padanya. Bahkan hal itu bisa menambahkannya. Allah telah berfirman yang artinya, “Jikalau kalian mau bersyukur, niscaya Aku akan menambahkan nikmat-Ku kepada kalian. Tetapi jika kalian kufur, maka adzab-Ku sungguh pedih” [Q.S. Ibrahim:7]. Wallahu a’lam.

Jumat, 11 November 2011

Hukum Wanita Menggelung/Menyanggul Rambut yang Membentuk Benjolan dan Terlihat dari Balik Jilbab

Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh

Pertanyaan :
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Jawaban :
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya seandainya mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
***
Sumber : Silsilatul Huda wan Nur

حكم جمع المرأة لشعرها خلف رأسها بحيث يعطي شكلاً مكوراً يظهر خلف الحجاب
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
السائل: ما حكم جمع المرأة لشعرها فوق رَقَبَتِهَا وخلف رأسها بحيث يعطي شكلاً مكوراً مع العلم بأن المرأة حين تتحجب يظهر شكل الشعر من خلف الحجاب ؟.
الشيخ: هذه خطيئة يقع فيها كثير من المتحجبات حيث يجْمَعْن شعورهن خلف رؤوسهن فَيَنْتُؤُ من خلفهن ولو وضعن الحجاب من فوق ذلك، فإن هذا يخالف شرطا من شروط الحجاب التي كنت جمعتها في كتابي حجاب المرأة المسلمة من الكتاب والسنة ومن هذه الشروط ألا يحجم الثوب عضوا أو شيئا من بدن المرأة، فلذلك فلا يجوز للمرأة أن تكور خلف رأسها أو في جانب من رأسها شعر الرأس بحيث أنه يَنْتُؤُ هكذا فيظهر للرأي ولو بدون قَصْدٍ أنها مشعرانية أو أنها خفيفة الشعر يجب أن تسدله ولا تُكَوِمَهُ .
سلسلة الهدى والنور
الشيخ ناصر الألباني رحمه الله

Rabu, 02 November 2011

keutamaan Qurban dan Hukumnya


Definisi
Al-Imam Al-Jauhari rahimahullahu menukil dari Al-Ashmu’i bahwa ada 4 bacaan pada kata اضحية:
1. Dengan mendhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ
2. Dengan mengkasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ
Bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah أَضَاحِي boleh dengan mentasydid ya` atau tanpa mentasydidnya (takhfif).
3. ضَحِيَّةٌ dengan memfathah huruf dhad, bentuk jamaknya adalah ضَحَايَا
4. أَضْحَاةٌ dan bentuk jamaknya adalah أَضْحَى

Dari asal kata inilah penamaan hari raya أَضْحَى diambil. Dikatakan secara bahasa:
ضَحَّى يُضَحِّي تَضْحِيَةً فَهُوَ مُضَحِّ
Al-Qadhi rahimahullahu menjelaskan: “Disebut demikian karena pelaksanaan (penyembelihan) adalah pada waktu ضُحًى (dhuha) yaitu hari mulai siang.”
Adapun definisinya secara syar’i, dijelaskan oleh Al-‘Allamah Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Al-‘Azhim Abadi dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud (7/379): “Hewan yang disembelih pada hari nahr (Iedul Adha) dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Lihat Al-Majmu’ 8/215, Syarah Muslim 13/93, Fathul Bari 11/115, Subulus Salam 4/166, Nailul Authar 5/196, ‘Aunul Ma’bud 7/379, Adhwa`ul Bayan 3/470)
Syariat dan Keutamaannya
Dalil yang menunjukkan disyariatkannya menyembelih hewan qurban adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.
Adapun dari Al-Qur`an, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)
Menurut sebagian ahli tafsir seperti Ikrimah, Mujahid, Qatadah, ‘Atha`, dan yang lainnya, النَّحْرُ dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan qurban.
Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam Adhwa`ul Bayan (3/470) menegaskan: “Tidak samar lagi bahwa menyembelih hewan qurban masuk dalam keumuman ayat وَانْحَرْ.”
Juga keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi dalam kitab Fathur Rabbil Wadud (1/370) berhujjah dengan keumuman ayat di atas untuk menunjukkan syariat menyembelih hewan qurban. Beliau menjelaskan: “Kata الْبُدْنَ mencakup semua hewan sembelihan baik itu unta, sapi, atau kambing.”
Adapun dalil dari As-Sunnah, ditunjukkan oleh sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatannya. Di antara sabda beliau adalah hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
“Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barangsiapa yang telah menyembelih sebelumnya maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah nusuk sedikitpun.” (HR. Al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961/7)
Di antara perbuatan beliau adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
ضَحَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5554 dan Muslim no. 1966, dan lafadz hadits ini milik beliau)
Adapun ijma’ ulama, dinukilkan kesepakatan ulama oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Kabir (5/157) -Mughni-, Asy-Syaukani rahimahullahu dalam Nailul Authar (5/196) dan Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam Adhwa`ul Bayan (3/470)1. Para ulama hanya berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya.
Adapun keutamaan berqurban, maka dapat diuraikan sebagai berkut:
1. Berqurban merupakan syi’ar-syi’ar Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana yang telah lewat penyebutannya dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Hajj ayat 36.
2. Berqurban merupakan bagian dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan dan melaksanakannya. Maka setiap muslim yang berqurban seyogianya mencontoh beliau dalam pelaksanaan ibadah yang mulia ini.
3. Berqurban termasuk ibadah yang paling utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (Al-An’am: 162-163)
Juga firman-Nya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)
Sisi keutamaannya adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam dua ayat di atas menggandengkan ibadah berqurban dengan ibadah shalat yang merupakan rukun Islam kedua.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
Beliau mengatakan lagi: “Oleh sebab itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggandengkan keduanya dalam firman-Nya:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam’.” (Al-An’am: 162)
Walhasil, shalat dan menyembelih qurban adalah ibadah paling utama yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat.”
Hukum Menyembelih Qurban
Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa menyembelih qurban hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila masuk 10 hari Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih qurban maka janganlah dia mengambil (memotong) rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim 1977/39)
Sisi pendalilannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan ibadah qurban kepada kehendak yang menunaikannya. Sedangkan perkara wajib tidak akan dikaitkan dengan kehendak siapapun. Menyembelih hewan qurban berubah menjadi wajib karena nadzar, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah dia menaati-Nya.” (HR. Al-Bukhari no. 6696, 6700 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Faedah: Atas nama siapakah berqurban itu disunnahkan?
Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu menjawab: “Disunnahkan dari orang yang masih hidup, bukan dari orang yang telah mati. Oleh sebab itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban atas nama seorangpun yang telah mati. Tidak untuk istrinya, Khadijah radhiyallahu ‘anha, yang paling beliau cintai. Tidak juga untuk Hamzah radhiyallahu ‘anhu, paman yang beliau cintai. Tidak pula untuk putra-putri beliau yang telah wafat semasa hidup beliau, padahal mereka adalah bagian dari beliau. Beliau hanya berqurban atas nama diri dan keluarganya. Dan barangsiapa yang memasukkan orang yang telah meninggal pada keumuman (keluarga), maka pendapatnya masih ditoleransi. Namun berqurban atas nama yang mati di sini statusnya hanya mengikuti, bukan berdiri sendiri. Oleh karena itu, tidak disyariatkan berqurban atas nama orang yang mati secara tersendiri, karena tidak warid (datang) riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3/423-424 cet. Darul Atsar, lihat pula hal. 389-390)
Berqurban atas nama sang mayit hanya diperbolehkan pada keadaan berikut:
1. Bila sang mayit pernah bernadzar sebelum wafatnya, maka nadzar tersebut dipenuhi karena termasuk nadzar ketaatan.
2. Bila sang mayit berwasiat sebelum wafatnya, wasiat tersebut dapat terlaksana dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 harta sang mayit. (Lihat Syarh Bulughil Maram, 6/87-88 karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu)
Hadits yang menunjukkan kebolehan berqurban atas nama sang mayit adalah dhaif. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2790) dan At-Tirmidzi (no. 1500) dari jalan Syarik, dari Abul Hasna`, dari Al-Hakam, dari Hanasy, dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dhaif karena beberapa sebab:
1. Syarik adalah Ibnu Abdillah An-Nakha’i Al-Qadhi, dia dhaif karena hafalannya jelek setelah menjabat sebagai qadhi (hakim).
2. Abul Hasna` majhul (tidak dikenal).
3. Hanasy adalah Ibnul Mu’tamir Ash-Shan’ani, pada haditsnya ada kelemahan walau dirinya dinilai shaduq lahu auham (jujur namun punya beberapa kekeliruan) oleh Al-Hafizh dalam Taqrib-nya.
Dan hadits ini dimasukkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (2/844) sebagai salah satu kelemahan Hanasy.
Adapun bila ada yang berqurban atas nama sang mayit, maka amalan tersebut dinilai shadaqah atas nama sang mayit dan masuk pada keumuman hadits:
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ …
“Bila seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara: shadaqah jariyah….” (HR. Muslim no. 1631 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Wallahul muwaffiq.
sumber :