Kamis, 15 Desember 2011

“Kutukan bagi Kaum Yahudi yang Melanggar Aturan Hari Sabtu”

Pada masa Bani Isroil, tersebutlah sekumpulan penduduk negeri yang bernama negeri Ailah. Negeri ini berada dipinggir laut. Allah Ta’ala menguji mereka dengan mengharamkan mereka untuk bekerja menangkap ikan di hari sabtu. Jika datang hari Sabtu, semua ikan di laut muncul keluar sampai mulut-mulut ikan itu kelihatan di atas permukaan air, sedangkan pada hari Ahad, ikan-ikan itu masuk ke dasar laut, sehingga tidak ada satupun ikan yang terlihat sampai tiba hari sabtu berikutnya.
Diantara penduduk Ailah itu, ada seseorang yang ingin tetap mendapatkan ikan walaupun di hari Sabtu. Maka seseorang membuat lubang dan saluran dari laut menuju lubang tersebut. Jika datang hari Sabtu, orang itu membuka saluran tadi. Jika datang ombak, ombak itu akan melemparkan ikan ke lubang tersebut. Ikan itu ingin keluar dari lubang tetapi tidak bisa, karena air yang ada di saluran tersebut sangat sedikit sehingga ikan itu tetap berada di lubang tersebut.
Setelah hari Ahad, orang itu mendatangi lubang yang ia buat dan mengambil ikan yang ada di sana. Kemudian orang itu memanggang ikan hasil tangkapannya. Terciumlah bau ikan tersebut oleh tetangganya. Si tetangga bertanya kepada orang itu, “bagaimana bisa mendapat ikan di hari sabtu?”, maka orang itupun memberitahu dari mana ia mendapatkan ikan. Si tetangga kemudian meniru apa yang dilakukan orang itu. Sampai akhirnya, perbuatan mereka berdua menyebar luas, dan beramai-ramai mereka memakan ikan dengan cara seperti tadi.
Para ulama mereka mengingatkan, “Sebenarnya kalian itu menangkap ikan pada hari sabtu. Ikan itu tidak halal bagi kalian.” Tetapi orang-orang yang menangkap ikan itu berkata: “kami hanya menangkap ikan pada hari Ahad yaitu ketika kami mengambil.” Orang-orang yang faqih (paham) di antara merekapun menjawab, “tidak, tetapi kalian telah menangkap ikan pada hari kalian membuka saluran air, sehingga ikan itu masuk.” Namun orang-orang itu justru bertambah menyimpang dan durhaka.
Setelah sekian lama, ada yang berkata kepada golongan yang tidak menangkap ikan di hari Sabtu, “kenapa kalian menasihati orang-orang yang akan dibinasakan oleh Alloh atau di adzab Alloh dengan adzab yang pedih, padahal mereka tidak mentaati kalian?”.sebagian mereka menjawab, “kami menasihati mereka agar kami memiliki alasan di hadapan Alloh Ta’ala dan semoga mereka mau bertaqwa sehingga meninggalkan perbuatan mereka.”
Ketika orang-orang yang berbuat maksiat itu tetap melakukan perbuatannya, maka orang-orang yang taat berkata, “Demi Alloh, kami tidak akan tinggal satu tempat dengan kalian.” Maka mereka pun membagi negeri itu dengan sebuah tembok pembatas. Orang-orang yang taat mempunyai satu pintu, demikian pula dengan orang-orang yang durhaka mempunyai satu pintu yang lain. Mereka membuka pintu itu pada hari Sabtu. Orang-orang yang taat keluar melalui pintu mereka sendiri, dan orang-orang durhaka keluar dari pintu yang berbeda.
Sampai tiba di suatu hari, orang-orang yang taat keluar dari pintu mereka, sedangkan orang-orang yang durhaka tidak membuka pintu mereka. Orang-orang yang taat pun heran mengapa mereka tidak keluar. Maka orang-orang yang taat memanjat tembok pembatas diantara mereka. Tiba-tiba mereka melihat orang-orang yang durhaka itu telah berubah menjadi kera yang saling berlompatan antara satu dengan yang lainnya. (Tafsir Ibn Katsir: Surah Al-A’raf ayat 165-166, dengan sedikit ringkasan)

Faidah:
1. Bahwa Alloh Ta’ala jika telah melarang sesuatu maka wajib bagi kita untuk menjauhi dan kita tinggalkan.
2. Kita dilarang untuk berbuat curang atau licik juga melakukan tipu daya sebagaimana yang dilakukan oleh penduduk negeri Ailah di dalam menangkap ikan-ikan tersebut. Mereka melakukan tipu daya dan kelicikan-kelicikan sehingga Alloh Ta’ala mengadzab mereka.
3. Kita diwajibkan untuk mengikuti perkataan para ulama, selama perkataan para ulama tersebut sesuai dengan perkataan Rosululloh shollallohu ‘alayhi wasallama. Karena mereka lah yang lebih berilmu dibandingkan kita dan para ulama adalah pewaris para nabi.
4. Diwajibkan bagi kita untuk saling nasihat-menasihati yakni menasihati saudara kita, keluarga kita, teman-teman kita. Ketika mereka terjatuh kedalam perbuatan kemungkaran, maka kita nasihati mereka.
5. Wajib bagi kita untuk berlepas diri (Baro’) terhadap orang yang ingkar kepada Alloh Azza wa Jalla.
6. Bahwa Alloh Ta’ala akan mengadzab orang-orang yang ingkar kepada Alloh dengan adzab yang pedih.
“Dan sesungguhnya kalian telah mengetahui orang-orang di antara kalian yang melanggar pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: “Jadilah kalian kera yang hina”. Maka Kami jadikan yang demikian itu malapetaka bagi orang-orang dimasa itu, dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.”
(Al-Baqoroh: 65-66)

“Dan tanyakanlah kepada Bani Isroi’l tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami menguji mereka disebabkan mereka berlaku fasiq. Dan (ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata: “Mengapa kamu menasehati kaum yang Alloh akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?” Mereka menjawab: “Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Robb kalian, dan supaya mereka bertakwa. Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zhalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasiq. Maka tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang dilarang mereka mengerjakannya, Kami katakan kepadanya: “Jadilah kalian kera yang hina.” (Al-A’roof: 163-166)

Sumber: Al-Qur’anul Kariim
CD MP3 “Kisah-kisah Pilihan untuk Anak Muslim seri ke-3” dari Tasjilat At-Tuqa Yogyakarta

Kamis, 08 Desember 2011

Hukum Mengikuti Perayaan Natal dan Tahun Baru

Sangat disesalkan, banyak kaum muslimin yang ternyata ikut-ikutan gembira dan ikut-ikutan merayakan hari raya/hari besar kaum kafir. Di antara adalah perayaan Natal dan Tahun Baru. Yang lebih parah adalah Tahun Baru, karena banyak dari kaum muslimin yang tidak mengerti bahwa itu termasuk perayaan/hari besar orang-orang kafir. Mereka beralasan bahwa Tahun Baru bersifat universal. Di samping tidak sedikit dari kaum muslimin yang ikut meramaikan perayaan Natal, atau sekadar membantu tetangganya yang beragama kristen untuk merayakan Natal, berupa turut membantu memasak, hadir dalam undangan Natal, turut mengucapkan selamat, dll. Ini semua termasuk turut andil dalam perayaan hari besar agama kafir.
Semestinya seorang muslim menimbang segala ucapan dan perbuatannya dengan timbangan syari’at Allah. Bagaimana Islam mengatur hubungan dengan orang-orang kafir. Apakah boleh turut andil atau turut kerja sama, atau sekadar ikut meramaikan acara perayaan orang-orang kafir? Termasuk bolehkah ikut meramaikan atau ikut-ikutan senang dengan perayaan Natal dan Tahun Baru?
Berikut penjelasan seorang ‘ulama besar international, Asy-Syaikh Al-’Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia (kini telah wafat).
Samahatul Imam Al-’Allamah Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata :
Tidak boleh bagi muslim dan muslimah untuk ikut serta dengan kaum Nashara, Yahudi, atau kaum kafir lainnya dalam acara perayaan-perayaan mereka. Bahkan wajib meninggalkannya. Karena barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita dari sikap menyerupai mereka atau berakhlaq dengan akhlaq mereka. Maka wajib atas setiap mukmin dan mukminah untuk waspada dari hal tersebut, dan tidak boleh membantu untuk merayakan perayaan-perayaan orang-orang kafir tersebut dengan sesuatu apapun, karena itu merupakan perayaan yang menyelisihi syari’at Allah dan dirayakan oleh para musuh Allah. Maka tidak boleh turut serta dalam acara perayaan tersebut, tidak boleh bekerja sama dengan orang-orang yang merayakannya, dan tidak boleh membantunya dengan sesuatu apapun, baik teh, kopi, atau perkara lainnya seperti alat-alat atau yang semisalnya.
Allah juga berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
 “Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangalah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” [Al-Ma`idah : 2]
Ikut serta dengan orang-orang kafir dalam acara perayaan-perayaan mereka merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Maka wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk meninggalkannya.
Tidak selayaknya bagi seorang yang berakal jernih untuk tertipu dengan perbuatan-perbuatan orang lain. Yang wajib atasnya adalah melihat kepada syari’at dan aturan yang dibawa oleh Islam, merealisasikan perintah Allah dan Rasul-Nya, dan sebaliknya tidak menimbangnya dengan aturan manusia, karena kebanyakan manusia tidak mempedulikan syari’at Allah. Sebagaimana firman Allah :
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ
“Kalau engkau mentaati mayoritas orang yang ada di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” [Al-An’am : 116]
Allah juga berfirman :
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ
“Kebanyakan manusia tidaklah beriman walaupun engkau sangat bersemangat (untuk menyampaikan penjelasan).” [Yusuf : 103]
Maka segala perayaan yang bertentangan dengan syari’at Allah tidak boleh dirayakan meskipun banyak manusia yang merayakannya. Seorang mukmin menimbang segala ucapan dan perbuatannya, juga menimbang segala perbuatan dan ucapan manusia, dengan timbangan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Segala yang sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah atau salah satu dari keduanya, maka diterima meskipun ditinggakan manusia. Sebaliknya, segala yang bertentangan dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah atau salah satunya, maka ditolak meskipun dilakukan oleh manusia.
[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah rahimahullahI/405]
http://www.assalafy.org/mahad/?p=288
http://www.salafy.or.id/2010/12/27/hukum-turut-serta-dalam-perayaan-natal-dan-tahun-baru

Jumat, 02 Desember 2011

"mencontek"

Perhatikanlah! remaja-remaja yang "mejeng" di mall-mall, pinggir-pinggir jalan atau di pusat-pusat hiburan, maka kita akan melihat pemandangan yang sangat mengherankan. Yang laki-laki kepalanya botak sebelah, rambutnya dicat, pakai anting-anting, kalung, dan lain sebagainya.wanitanya pun tak mau kalah, mereka tidak malu lagi dengan pakaian ketat yang kelihatan pusarnya, rok mini dengan kaos you can seedan potongan rambut yang tidak karuan. ini semua akibat termakan oleh propaganda yang datang dari negeri barat yang didominasi oleh Yahudi dan Nashrani. Janganlah heran jika lambat laun mode Yahudi dan Nashrani yang menjadi panutan. Padahal Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:
" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim " . ( QS.Al Maidah :51 )
Namun ironisnya, sebagian besar remaja kita bangga dengan hal tersebut. mereka bangga dengan pakaian ala barat yang dikenakannya; mereka bangga jika dapat meniru model rambut mereka, mereka bangga jika dapat meniru gaya bicara mereka. Padahal Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- telah mengancam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan(2370). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347)
Al-Imam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata, "Hadits ini serendah-rendahnya mengharuskan pengharaman tasyabbuh (menyerupai orang kafir atau fasiq)". [Lihat Iqtidho' Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)]
Jadi, tingkatannya sesuai dengan kadar keterlibatannya dalam meniru orang-orang kafir. jika ternyata yang ditirunya adalah perbuatan kekafiran atau kemaksiatan, maka orang tersebut dihukumi sama dengan pihak yang ditirunya.
perbuatan menyimpang seperti ini merupakan hal yang bersifat naluria, karena setan menampakkan perbuatan ini di hadapan pelakunya sebagai perbuatan baik. Oleh karena itu, para hamba Allah diperintahkan untuk terus memohon kepada Allah agar diberi keteguhan hati berada dalam hidayah-Nya, sehingga tidak bersikap seperti kaum Yahudi dan Nashrani.
Ketahuilah! tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk menyelisihi orang-orang non-muslim. Ini merupakan suatu cara untuk menampakkan Islam sebagaimana yang telah diterapkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits-hadits berikut:
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
جُزُّوْا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوْا اللِّحَى وَخَالِفُوْا الْمَجُوْسَ
potonglah kumis kalian dan peliharah jenggot kalian; berbedalah kalian dari golongan Majusi (penyembah api)” [HR. Muslim dalam shohih-nya (260), dan Ahmad dalam Al-Musnad (8771) ]
Hadits tersebut diakhiri dengan perintah yang selaras dengan bagian awalnya, karena perintah menyelisihi orang-orang majusi ialah dengan memotong kumis. Sebab itu merupakan ciri khas mereka yaitu memanjangkan kumis dan memotong jenggot. Oleh karena itu, Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan kita agar menyelisihi mereka.
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
اُعْفُوْا اللِّحَى وَخُذُوْا الشَّوَارِبَ وَغَيِّرُوْا شَيْبَكُمْ وَلَا تَشَبَّهُوْا بِالْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى
“Biarkanlah jenggot kalian tumbuh, cukurlah kumis kalian, ubahlah (semirlah) uban kalian, dan janganlah kalian menyerupai orang Yahudi dan Nashrani ”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (8657). Di-shohih-kan oleh Al-Arna'uth dalam Takhrij Al-Musnad (2/356)]
Penyerupaan dalam penampilan lahiriah akan berpengaruh untuk menumbuhkan kasih, cinta, dan kesetiaan dalan batin sebagaimana kecintaan dalam batin akan berpengaruh untuk menimbulkan penyerupaan dalam penampilan lahiriah. Ini adalah masalah yang nyata, baik secara perasaan maupun dalam prakteknya.
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
خَالِفُوْا الْيَهُوْدَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّوْنَ فِيْ نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ
”Kalian harus menyelisihi kaum yahudi karena mereka tidak mau shalat dengan memakai sandal ataupun terompah mereka” . [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (652). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ats-Tsamr Al-Mustathob (hal.351)]
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita dan puasa golongan Ahli Kitab adalah makan sahur”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (1096), Abu Dawud dalam Sunan -nya (2343), An-Nasa'iy dalam Sunan-nya (2166), dan Ahmad dalam Musnad-nya (17796)]
Abu Abdillah Al-Qurthubiy-rahimahullah- berkata, "Hadits ini menunjukkan bahwa sahur merupakan ciri khas ummat ini (Islam). Diantara perkara yang diberi keringanan di dalamnya, yaitu makan sahur". [Lihat Ad-Dibaj Syarh Shohih Muslim Ibnil Hajjaj (3/197)]
Ini semua menunjukkan bahwasanya menyelisihi orang-orang kafir adalah tujuan pokok syariat. Namun sangat disayangkan, karena jauhnya umat Islam dari agamanya dan enggannya mereka mempelajari agamanya, semua ini menyebabkan mereka terjatuh di dalam kesalahan ini yaitu meniru kaum kafir mulai dari pakaian, dan cara berpakaian, tradisi, adat, bahasa, perayaan hari raya, dan hari-hari peringatan mereka seperti Hari Valentine, Hari Haloween, dan lain-lain. Sehingga Islam tinggallah sebuah nama. Mengaku muslim, namun pakiannya serba ketat, bahkan nyaris telanjang. Tidak ada lagi ciri-ciri keislaman pada dirinya, sehingga kita sulit membedakan antara wanita muslimah dan wanita kafir; sama-sama tidak memakai jilbab. Kalaupun pakai, yah asal-asalan saja, tanpa memenuhi standar. Padahal jilbab yang sayr’i adalah jilbab yang menutupi seluruh tubuh, tebal (tidak transparan), longgar (tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh), tidak menyerupai pakaian wanita kafir, dan laki-laki.. [Lihat Jilbab Al-Mar'ah]
Begitulah realita umat ini, mereka mengikuti langkah-langkah Yahudi dan Nashrani, sejengkal demi sejengkal hingga andai mereka masuk ke lubang biawak pun, niscaya umat Islam akan mengikutinya. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- telah lama memperingatkan tentang bahaya mengikuti jalan, dan gaya hidup mereka
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرِاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوْا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوْهُ قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى ؟ قَالَ : فَمَنْ ؟
Sungguh kalian akan mengikuti jejak umat-umat sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehingga kalau mereka masuk ke dalam lubang biawak, niscaya kalian pun akan masuk ke dalamnya”. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah kaum Yahudi dan Nashara? Maka beliau menjawab:” Siapa lagi(kalau bukan mereka)?”.[HR. Bukhariy dalam Shohih-nya (3269 & 6889), Muslim dalam Shohih-nya (2669), Ahmad dalam Musnad-nya (11817&11861)]
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَا تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِيْ بِأَخْذِ الْقُرُوْنِ قَبْلَهَا شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ كَفَارِسِ وَالرُّوْمِ ؟ فَقَالَ : وَمَنِ النَّاسُ إِلَّا أُوْلَئِكَ ؟
Kiamat tidak akan terjadi sampai umatku mengikuti apa yang terjadi pada kurun-kurun sebelumnya. sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta”. lalu ada yang bertanya : “wahai Rasulullah apakah seperti bangsa persia dan Rumawi? beliau menjawab: “manusia siapa lagi kalau bukan mereka”.[HR. Bukhariy (6888) dalam Shohih-nya, dan Ahmad dalam Al-Musnad(8414)]
Disini Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- memberitahukan bahwa di tengah-tengah umatnya akan ada orang-orang yang meniru perilaku kaum yahudi dan nasrani, dan ada juga yang meniru bangsa Persia dan Romawi. Hal tersebut telah menjadi kenyataan pada hari ini. Lihatlah ketika orang-orang Nashrani merayakan tahun baru mereka, maka umat Islam mengikuti mereka dengan merayakan tahun baru hijriyah atau tahun baru Masehi itu sendiri. Ketika orang Nashrani merayakan kenaikan Isa Al-Masih, maka umat Islam mengikuti mereka dengan merayakan Isra’ dan Mi’raj. Ketika orang Nashrani merayakan hari lahirnya Isa Al-Masih, maka umat Islam mengikuti mereka dengan merayakan maulid Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan lain-lain.
Padahal Allah dan Rasul-Nya tidak pernah memerintahkan mereka untuk merayakan hari-hari itu; tidak satu ayat pun atau hadits shahih yang menjelaskan tentang disyariatkannya memperingati hari-hari tersebut. Para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- tidak pernah mencontohkan hal itu. Apakah mereka (yang merayakan perayaan-perayaan ini) merasa lebih baik dan lebih alim daripada Rasulullah dan para sahabatnya? Sehingga ada suatu kebaikan yang luput dari Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- yang tidak disampaikan oleh beliau kepada umatnya. Padahal Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
“Tidak ada seorang nabi pun sebelumku kecuali wajib baginya untuk menunjukkan kepada umatnya suatu kebaikan yang dia ketahui untuk mereka dan memperingatkan umatnya dari kajelekan yang dia ketahui untuk mereka”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (1844)An-Nasa'iy (4191), dan Ibnu Majah (3956)]
Tragisnya lagi, jika umat ini mengikuti yahudi dan nashrani dalam perkara yang berkaitan dengan aqidah, seperti menjadikan kubur-kubur sebagai masjid. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-memperingatkan dengan keras kepada umatnya agar jangan menjadikan kubur sebagai masjid. sebagaimana yang banyak diterangkan dalam hadits.
A’isyah -radhiyallahu ‘anha- berkata, "Pada suatu hari Ummu Salamah menceritakan pengalamannya kepada Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tentang sebuah gereja bernama Mariah yang pernah ia saksikan di Habasyah ( Ethiopia) yang penuh dengan gambar. Lalu Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
أُوْلَئِكَإِذَامَاتَمِنْهُمُالرَّجُلُالصَّالِحُبَنَوْاعَلَىقَبْرِهِمَسْجِدًاثُمَّصَوَّرُوْافِيْهِتِلْكَالصُّوْرَةَأُوْلَئِكَشِرَارُالْخَلْقِعِنْدَاللهِ
“Mereka adalah kaum yang apabila ada seorang yang shalih atau yang baik diantara mereka meninggal dunia, mereka membangungkan masjid di atas kuburannya dan membuat patung-patung di dalamnya. patung-patung itu. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (434), Muslim dalam Shohih-nya (568)]
Hendaknya setiap orang yang membangun masjid di atas kuburan atau memasukkan kuburan ke dalam lokasi masjid takut terhadap laknat dari Allah -Ta’ala-. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبَيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashara yang menjadikan kubur-kubur nabi mereka sebagai masjid”. Beliau memperingatkan terhadap apa yang mereka lakukan itu. [HR. Al-Bukhari (435) dan Muslim (531)]
Kalau orang yang menjadikan kubur para nabi sebagai masjid saja diancam sedemikian keras, bagaimana lagi kalau yang dijadikan masjid adalah kubur orang yang dianggap wali atau orang shalih lainnya? bagaimana pula dengan kuburnya tokoh-tokoh tertentu yang tidak diketahui asal-usulnya, apakah mereka orang shalih atau tidak?
Semoga tulisan ini bermamfaat bagi kaum muslimin sehingga berhati-hati untuk tidak mengekor kepada orang-orang kafir dalam segala aspek kehidupan baik aqidah, ibadah, ucapan maupun perbuatan sehingga kita tidak termasuk orang-orang diancam oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala-dalam firman-Nya,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali". (QS. An-Nisa :115)

Selasa, 22 November 2011

“Bayi yang Bisa Bicara kepada Ibunya”


Abu Hurayroh mengisahkan. . .
Dahulu ada seorang wanita dari Bani Israil sedang menyusui bayinya. Kemudian lewatlah seorang laki-laki yang berkendaraan sangat bagus dan berwajah tampan. Ibu itu pun berdo’a, “Yaa Allah, jadikanlah anakku seperti orang itu.”

Mendengar do’a ibunya tiba-tiba bayi itu berdo’a, “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan aku seperti orang itu.” Bayi itu kemudian menetek lagi kepada ibunya.
Abu Hurayrah berkata, “Seolah-olah aku masih melihat Rasulullah -shallallahu ‘alayhi wasallam-sewaktu menirukan cara bayi itu menetek lagi kepada ibunya, yaitu beliau melamut jari telunjuknya ke dalam mulutnya dan menghisapnya.


Kemudian lewat orang-orang dengan seorang budak wanita. Orang-orang itu memukuli budak wanita tersebut sambil berkata, “kamu berbuat zina, kamu mencuri!”
Budak perempuan itu hanya bisa menjawab, “Hasbiyallah wa ni’mal wakiil.” (Cukuplah Allah sebagai penolongku dan sebaik-baiknya pelindung).
Melihat kejadian tersebut maka ibu bayi itu berdo’a, “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan anakku seperti budak itu..” Mendengar ibunya berdo’a demikian, bayi itu langsung melepaskan tetek ibunya dan melihat budak yang sedang dipukuli. Kemudian bayi itu berdo’a, “ Ya Allah, jadikanlah aku seperti budak itu.”
Setelah peristiwa itu maka terjadilah percakapan antara ibu dan bayinya. Sang ibu merasa heran sehingga berkata kepada anaknya, “tadi lewat seorang laki-laki yang sangat bagus keadaannya, lalu aku berdo’a ‘Ya Allah, jadikanlah anakku seperti orang itu..’, tapi kamu malah berdo’a, ‘Ya Allah, janganlah Engkau jadikan aku seperti orang itu..’ Kemudian ketika ada seorang budak wanita yang sedang dipukuli dan dituduh berzina serta mencuri, aku berdo’a, ‘Ya Allah, jangan Engkau jadikan anakku seperti budak itu’, tapi kamu malah berdo’a, ‘Ya Allah, jadikanlah aku seperti dia’.”
Kemudian bayi itu menjawab, “Sesungguhnya laki-laki yang lewat tadi adalah orang yang berbuat aniaya dan semena-mena, sehingga aku berdo’a, ‘Ya Allah, janganlah Engkau jadikan aku seperti orang itu..’. Sedangkan budak perempuan yang dituduh berzina dan mencuri sebenarnya dia tidak berzina dan tidak mencuri, sehingga aku berdo’a, ‘Ya Allah, jadikanlah aku seperti dia’.”
(Sumber: hadits Abu Hurayrah riwayat Al-Bukhari No. 3253 dan Muslim No. 2550)
Dikutip dari Buku “Kisah-kisah Pilihan untuk Anak Muslim Seri 1” hal 48 oleh Ummu Usamah ‘Aliyyah & Ummu Mu’adz Rafi’ah Penerbit Darul Ilmi

Kamis, 17 November 2011

Si Belang, Si Botak, Dan Si Buta

Dunia memang negeri yang penuh dengan berbagai bentuk ujian. Ujian yang akan membongkar jati diri setiap insan. Ketika seseorang mampu selamat dan lulus dalam ujian-ujian tersebut, maka negeri akhiratlah yang bakal ia raih. Sebaliknya, siapapun yang gagal dan terjatuh dalam menghadapinya, maka kesengsaraan ada di depan matanya. Harta yang Allah berikan kepada para hambanya adalah salah satu bentuk ujian yang Allah berikan kepadanya. Apakah ia mampu mensyukuri-Nya atau malah ia kufur terhadap-Nya.
Terlalu banyak contoh kisah orang-orang yang gagal dalam ujian harta ini. Salah satunya, adalah apa yang Rasulullah ` ceritakan berikut kepada kita dari Bani Isra`il. Berita yang datang dari Bani Isra`il atau yang sering disebut dengan Isra`iliyat dapat kita terima bila berita itu telah dibenarkan oleh Al-Quran atau sunnah Rasulullah. Adapun jika tidak ada pada keduanya, maka kita bersikap diam, tidak membenarkan dan tidak mendustakannya.
Rasulullah ` mengisahkan sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahih beliau, bahwa dahulu di masa Bani Isra`il terdapat tiga orang yang sama-sama tertimpa kekurangan dalam fisiknya. Mereka adalah Si Botak, Si Belang, dan Si Buta.
Maka Allah hendak menguji mereka. Allah kirimkan kepada mereka satu malaikat. Malaikat itu pun bertanya,  “Apakah yang kamu inginkan saat ini?” tanya Malaikat tersebut pada ketiganya dalam waktu yang berbeda.
“Aku ingin kulit dan warna tubuh yang indah dan hilang dariku penyakit yang membuat manusia merasa jijik kepadaku”  jawab Si Belang. Maka Malaikat itu mengusap kulitnya dan seketika itu pula hilanglah penyakit belang yang dideritanya.
“Ternak apa yang kamu inginkan?”
“Unta” jawab si belang.
Malaikat lalu memberinya seekor unta betina yang bunting seraya berkata, “Semoga Allah memberkahi untamu ini.”
Adapun Si Botak, ia berkata, “Aku ingin rambut yang indah dan hilang dariku penyakit yang membuat manusia merasa jijik kepadaku.”
Maka malaikat itu mengusap kepalanya dan seketika itu pula ia mendapatkan rambut yang menawan.
“Ternak apa yang kamu inginkan?”
“Sapi” jawabnya.
Dan malaikat itupun memberinya seekor sapi betina yang bunting dan mendoakannya, “Semoga Allah memberkahi sapimu ini.”
Bagaimana dengan Si Buta? Apakah jawabannya? Ia menyatakan, “Aku hanya ingin Allah mengembalikan penglihatanku sehingga aku bisa melihat kembali.” Jawaban seorang yang tawadhu. Ia tidak meminta penglihatan yang bagus. Tetapi ia meminta untuk sekedar bisa melihat. Itu saja. Berbeda dengan Si Belang dan Si Botak. Keduanya meminta sesuatu yang lebih dari apa yang dibutuhkan. Si belang meminta kulit dan warna tubuh yang indah sekaligus. Dan si botak meminta rambut yang menawan. Bukan sekedar kulit dan bukan sekedar rambut. Padahal jika keduanya diberi kulit atau rambut saja itu sudah cukup.
Malaikat tersebut lantas mengusap mata Si Buta dan ia pun mampu melihat kembali. Lantas hewan apakah yang diinginkan si buta? Ternyata ia seorang yang zuhud. Ia tidak meminta unta atau sapi. Tetapi ia meminta seekor kambing. Maka, diberilah ia seekor kambing betina yang buting. “Semoga Allah memberkahi kambingmu ini” kata Malaikat.
Walhasil, ketiga orang tersebut benar-benar mendapatkan berkah pada hewan yang dimiliki. Yaitu, harta yang selalu berkembang dan bertambah banyak. Hewan-hewan milik mereka beranak-pinak. Ketiganya menjadi orang yang kaya raya. Si belang memiliki satu lembah unta, si botak dengan satu lembah sapinya dan si buta dengan satu lembah kambingnya. Di sini terdapat faedah, yaitu janganlah pernah kita menolak atau bahkan menganggap kecil segala hal yang diberikan kepada kita. Kita tidak pernah tahu jika barang tersebut ternyata berbarakah sehingga bertambah dan terus bertambah. Oleh karena itulah, Rasulullah ` tidak pernah menolak pemberian apapun walaupun itu sesuatu yang dianggap kecil. Dapat kita ambil faedah pula mengenai besarnya kekuasaan Allah dan karunia-Nya kepada hamba-Nya. Bagaimana Allah kembangbiakan satu ekor hewan menjadi begitu banyak hingga memenuhi satu lembah. Subhanallah.
Malaikat itu kembali menemui ketiganya. Ia mendatangi Si Belang dengan bentuk manusia yang berpenyakit belang seperti ia dahulu. “Aku adalah lelaki yang miskin. Bekal perjalananku telah habis. Tidak ada lagi yang dapat menolongku selain Allah dan engkau. Demi Dzat yang telah memberimu kulit dan warna yang indah dan harta kekayaan, berikan kepadaku satu ekor unta saja yang dengannya aku dapat meneruskan perjalananku.” pinta malaikat itu.
“Hak-hak yang harus kutunaikan begitu banyak.” katanya.
Ia seorang yang kikir. Ia menolak untuk memberikan seekor unta pun padahal orang yang menemuinya sangat membutuhkannya. Tidak ada rasa belas kasih kepada si miskin, tidak ada rasa syukur kepada Allah sedikit pun pada dirinya.
“Sepertinya aku mengenalmu. Bukankah engkau dahulu adalah seorang yang miskin, engkau memiliki penyakit belang hingga manusia merasa jijik kepadamu. Tetapi Allah memberikan apa yang kau miliki sekarang.” malaikat tersebut berusaha mengingatkan keadaannya dahulu.
Dengan pongahnya ia menjawab, “Aku mendapatkan harta ini secara turun temurun” ia berdusta.
Mudah sekali baginya untuk berdusta. Demikianlah keadaan orang-orang yang fasik. Mereka benar-benar menganggap ringan dosa-dosa yang mereka lakukan. Satu dosa memang bisa beranak-pinak melahirkan dosa-dosa yang lain.
“Kalau kau berdusta, semoga Allah mengembalikanmu pada keadaanmu semula.” kata malaikat itu. Maka, Allah pun mengembalikan kondisi orang tadi pada keadaannya semula. Inilah hukuman yang disegerakan bagi orang yang kufur nikmat. Na’udzu billahi min dzalik.
Kemudian ia mendatangi Si Botak dengan bentuk manusia yang botak pula seperti ia dahulu. Dan -Subhanallah- jawaban Si Botak tidak jauh beda dengan jawaban Si Belang. Keduanya mengingkari nikmat yang Allah berikan padanya. Keduanya telah gagal dalam menghadapi ujian harta ini. Keduanya lebih mengedepankan egonya dari pada ridha Allah l.
Berbeda dengan Si Buta. Ia adalah manusia yang mengakui nikmat Allah kepadanya. Dengan penuh keikhlasan, ketika malaikat meminta seekor kambingnya. Ia berkata, “Dahulu aku memang seorang yang buta. Kemudian Allah mengembalikan penglihatanku. Ambillah hartaku sesukamu. Demi Allah, aku tidak akan menahan apapun yang kau ambil karena Allah.” Ia meyakini bahwa segala yang ia dapatkan itu berasal dari Allah semata. Baik itu penglihatan ataupun hartanya. Inilah syukur nikmat yang sempurna.  Yang didasari dengan pengakuan hati bahwa segalanya berasal dari Allah l. Lisan juga ikut memuji Allah. Dan ia juga siap untuk menyalurkan harta pada hal-hal yang diridhai oleh Allah l.
Mendengar kejujurannya, malaikat itu berkata, “Tahanlah hartamu, sebenarnya kalian bertiga sedang diuji. Allah telah ridha kepadamu dan Allah murka kepada dua orang temanmu”. Allah ridha kepadanya dengan kejujuran dan rasa syukurnya yang besar kepada Allah. Dan Allah murka kepada dua temannya kala mereka kufur dan sombong dengan harta yang mereka miliki. Kesimpulannya, syukur nikmat yang dilakukan oleh seorang hamba termasuk sebab harta itu tetap ada padanya. Bahkan hal itu bisa menambahkannya. Allah telah berfirman yang artinya, “Jikalau kalian mau bersyukur, niscaya Aku akan menambahkan nikmat-Ku kepada kalian. Tetapi jika kalian kufur, maka adzab-Ku sungguh pedih” [Q.S. Ibrahim:7]. Wallahu a’lam.

Jumat, 11 November 2011

Hukum Wanita Menggelung/Menyanggul Rambut yang Membentuk Benjolan dan Terlihat dari Balik Jilbab

Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh

Pertanyaan :
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Jawaban :
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya seandainya mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
***
Sumber : Silsilatul Huda wan Nur

حكم جمع المرأة لشعرها خلف رأسها بحيث يعطي شكلاً مكوراً يظهر خلف الحجاب
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
السائل: ما حكم جمع المرأة لشعرها فوق رَقَبَتِهَا وخلف رأسها بحيث يعطي شكلاً مكوراً مع العلم بأن المرأة حين تتحجب يظهر شكل الشعر من خلف الحجاب ؟.
الشيخ: هذه خطيئة يقع فيها كثير من المتحجبات حيث يجْمَعْن شعورهن خلف رؤوسهن فَيَنْتُؤُ من خلفهن ولو وضعن الحجاب من فوق ذلك، فإن هذا يخالف شرطا من شروط الحجاب التي كنت جمعتها في كتابي حجاب المرأة المسلمة من الكتاب والسنة ومن هذه الشروط ألا يحجم الثوب عضوا أو شيئا من بدن المرأة، فلذلك فلا يجوز للمرأة أن تكور خلف رأسها أو في جانب من رأسها شعر الرأس بحيث أنه يَنْتُؤُ هكذا فيظهر للرأي ولو بدون قَصْدٍ أنها مشعرانية أو أنها خفيفة الشعر يجب أن تسدله ولا تُكَوِمَهُ .
سلسلة الهدى والنور
الشيخ ناصر الألباني رحمه الله

Rabu, 02 November 2011

keutamaan Qurban dan Hukumnya


Definisi
Al-Imam Al-Jauhari rahimahullahu menukil dari Al-Ashmu’i bahwa ada 4 bacaan pada kata اضحية:
1. Dengan mendhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ
2. Dengan mengkasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ
Bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah أَضَاحِي boleh dengan mentasydid ya` atau tanpa mentasydidnya (takhfif).
3. ضَحِيَّةٌ dengan memfathah huruf dhad, bentuk jamaknya adalah ضَحَايَا
4. أَضْحَاةٌ dan bentuk jamaknya adalah أَضْحَى

Dari asal kata inilah penamaan hari raya أَضْحَى diambil. Dikatakan secara bahasa:
ضَحَّى يُضَحِّي تَضْحِيَةً فَهُوَ مُضَحِّ
Al-Qadhi rahimahullahu menjelaskan: “Disebut demikian karena pelaksanaan (penyembelihan) adalah pada waktu ضُحًى (dhuha) yaitu hari mulai siang.”
Adapun definisinya secara syar’i, dijelaskan oleh Al-‘Allamah Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Al-‘Azhim Abadi dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud (7/379): “Hewan yang disembelih pada hari nahr (Iedul Adha) dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Lihat Al-Majmu’ 8/215, Syarah Muslim 13/93, Fathul Bari 11/115, Subulus Salam 4/166, Nailul Authar 5/196, ‘Aunul Ma’bud 7/379, Adhwa`ul Bayan 3/470)
Syariat dan Keutamaannya
Dalil yang menunjukkan disyariatkannya menyembelih hewan qurban adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.
Adapun dari Al-Qur`an, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)
Menurut sebagian ahli tafsir seperti Ikrimah, Mujahid, Qatadah, ‘Atha`, dan yang lainnya, النَّحْرُ dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan qurban.
Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam Adhwa`ul Bayan (3/470) menegaskan: “Tidak samar lagi bahwa menyembelih hewan qurban masuk dalam keumuman ayat وَانْحَرْ.”
Juga keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi dalam kitab Fathur Rabbil Wadud (1/370) berhujjah dengan keumuman ayat di atas untuk menunjukkan syariat menyembelih hewan qurban. Beliau menjelaskan: “Kata الْبُدْنَ mencakup semua hewan sembelihan baik itu unta, sapi, atau kambing.”
Adapun dalil dari As-Sunnah, ditunjukkan oleh sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatannya. Di antara sabda beliau adalah hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
“Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barangsiapa yang telah menyembelih sebelumnya maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah nusuk sedikitpun.” (HR. Al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961/7)
Di antara perbuatan beliau adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
ضَحَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5554 dan Muslim no. 1966, dan lafadz hadits ini milik beliau)
Adapun ijma’ ulama, dinukilkan kesepakatan ulama oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Kabir (5/157) -Mughni-, Asy-Syaukani rahimahullahu dalam Nailul Authar (5/196) dan Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam Adhwa`ul Bayan (3/470)1. Para ulama hanya berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya.
Adapun keutamaan berqurban, maka dapat diuraikan sebagai berkut:
1. Berqurban merupakan syi’ar-syi’ar Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana yang telah lewat penyebutannya dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Hajj ayat 36.
2. Berqurban merupakan bagian dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan dan melaksanakannya. Maka setiap muslim yang berqurban seyogianya mencontoh beliau dalam pelaksanaan ibadah yang mulia ini.
3. Berqurban termasuk ibadah yang paling utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (Al-An’am: 162-163)
Juga firman-Nya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)
Sisi keutamaannya adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam dua ayat di atas menggandengkan ibadah berqurban dengan ibadah shalat yang merupakan rukun Islam kedua.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
Beliau mengatakan lagi: “Oleh sebab itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggandengkan keduanya dalam firman-Nya:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam’.” (Al-An’am: 162)
Walhasil, shalat dan menyembelih qurban adalah ibadah paling utama yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat.”
Hukum Menyembelih Qurban
Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa menyembelih qurban hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila masuk 10 hari Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih qurban maka janganlah dia mengambil (memotong) rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim 1977/39)
Sisi pendalilannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan ibadah qurban kepada kehendak yang menunaikannya. Sedangkan perkara wajib tidak akan dikaitkan dengan kehendak siapapun. Menyembelih hewan qurban berubah menjadi wajib karena nadzar, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah dia menaati-Nya.” (HR. Al-Bukhari no. 6696, 6700 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Faedah: Atas nama siapakah berqurban itu disunnahkan?
Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu menjawab: “Disunnahkan dari orang yang masih hidup, bukan dari orang yang telah mati. Oleh sebab itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban atas nama seorangpun yang telah mati. Tidak untuk istrinya, Khadijah radhiyallahu ‘anha, yang paling beliau cintai. Tidak juga untuk Hamzah radhiyallahu ‘anhu, paman yang beliau cintai. Tidak pula untuk putra-putri beliau yang telah wafat semasa hidup beliau, padahal mereka adalah bagian dari beliau. Beliau hanya berqurban atas nama diri dan keluarganya. Dan barangsiapa yang memasukkan orang yang telah meninggal pada keumuman (keluarga), maka pendapatnya masih ditoleransi. Namun berqurban atas nama yang mati di sini statusnya hanya mengikuti, bukan berdiri sendiri. Oleh karena itu, tidak disyariatkan berqurban atas nama orang yang mati secara tersendiri, karena tidak warid (datang) riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3/423-424 cet. Darul Atsar, lihat pula hal. 389-390)
Berqurban atas nama sang mayit hanya diperbolehkan pada keadaan berikut:
1. Bila sang mayit pernah bernadzar sebelum wafatnya, maka nadzar tersebut dipenuhi karena termasuk nadzar ketaatan.
2. Bila sang mayit berwasiat sebelum wafatnya, wasiat tersebut dapat terlaksana dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 harta sang mayit. (Lihat Syarh Bulughil Maram, 6/87-88 karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu)
Hadits yang menunjukkan kebolehan berqurban atas nama sang mayit adalah dhaif. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2790) dan At-Tirmidzi (no. 1500) dari jalan Syarik, dari Abul Hasna`, dari Al-Hakam, dari Hanasy, dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dhaif karena beberapa sebab:
1. Syarik adalah Ibnu Abdillah An-Nakha’i Al-Qadhi, dia dhaif karena hafalannya jelek setelah menjabat sebagai qadhi (hakim).
2. Abul Hasna` majhul (tidak dikenal).
3. Hanasy adalah Ibnul Mu’tamir Ash-Shan’ani, pada haditsnya ada kelemahan walau dirinya dinilai shaduq lahu auham (jujur namun punya beberapa kekeliruan) oleh Al-Hafizh dalam Taqrib-nya.
Dan hadits ini dimasukkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (2/844) sebagai salah satu kelemahan Hanasy.
Adapun bila ada yang berqurban atas nama sang mayit, maka amalan tersebut dinilai shadaqah atas nama sang mayit dan masuk pada keumuman hadits:
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ …
“Bila seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara: shadaqah jariyah….” (HR. Muslim no. 1631 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Wallahul muwaffiq.
sumber :