Kamis, 02 Februari 2012

MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI

Syaikh bin baaz rahimahullah ditanya:

"Apa hukum islam memakai sepatu berhak tinggi?"

 

Beliau menjawab :

 

"Minimal hukumnya makruh disebabkan beberapa hal:

 

1. Mengelabui orang dimana wanita tersebut terlihat tinggi padahal hakekatnya tidak demikian

2. Dikhawatirkan wanita tersebut dapat terjatuh

3. Memudaratkan kesehatan seseorang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter.

 

(al-jami' lifatawa almar'ah almuslimah: 568)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar