Dicuplik dari okezone.com : Kalap karena mengetahui istrinya berselingkuh, Moh Ali (56), warga Desa Pager Wesi, Kecamatan Trucuk menganiaya Mat Damin (60), selingkuhan istrinya. Dia semakin emosi, lantaran Mat Damin tak lain adalah adiknya sendiri. Moh Ali sempat mencoba bunuh diri.
Kejadian itu berawal saat Moh Ali mengetahui istrinya, Ramisah memiliki hubungan gelap dengan Mat Damin. Hubungan itu awalnya dibiarkan saja oleh Moh Ali. Tapi, ternyata terus berlanjut sampai saat ini.
Adu mulut pun terjadi saat Mat Damin hendak buang air besar (BAB) di tepi sungai Bengawan Solo, di wilayah Desa Pager Wesi, bersamaan dengan Moh Ali yang juga menuju ke sungai. Cekcok itu berujung pada penganiayaan yang dilakukan Moh Ali. Dia memukul Mat Damin menggunakan besi panjang 70 cm sebanyak 4 kali.
Beberapa personel polisi dan warga langsung memburu Moh Ali. Saat di rumah terlapor, ternyata dia mencoba bunuh diri dengan cara gantung diri diblandar rumahnya. Namun aksi nekat gantung diri itu keburu diketahui warga dan polisi. Mereka pun langsung mengamankan Moh Ali yang saat itu masih dalam kondisi leher terjerat.
Sungguh kejadian itu mengingatkan atas Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar itu maut.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638).
Ipar atau kerabat suami lainnya (Al-Minhaj, 14/378) dikatakan maut, maknanya kekhawatiran terhadapnya lebih besar daripada kekhawatiran dari orang lain yang bukan kerabat. Kejelekan dan fitnah lebih mungkin terjadi dalam hubungan dengan ipar, karena ipar biasanya bebas keluar masuk menemui si wanita dan berduaan dengannya tanpa ada pengingkaran, karena dianggap keluarga sendiri/saudara. Beda halnya dengan ajnabi (lak-laki yang bukan kerabat).
Yang dimaksud dengan al-hamwu di sini adalah kerabat suami selain ayah dan anak laki-laki suami, karena dua yang disebutkan terakhir ini merupakan mahram bagi si wanita hingga mereka boleh berduaan dengan si wanita dan tidak disifati dengan maut.
Adapun yang disifati dengan maut adalah saudara laki-laki suami, keponakan laki-laki suami, paman suami, dan anak paman suami serta selain mereka yang bukan mahram si wanita (dari kalangan kerabat suami). Kebiasaan yang ada di kalangan orang-orang, mereka bermudah-mudahan dalam hal ini sehingga ipar dianggap biasa bila berduaan dengan istri saudaranya. Inilah maut, dan yang seperti ini lebih utama untuk disebutkan pelarangannya daripada pelarangan dengan ajnabi. (Al-Minhaj, 14/378).
Maka seorang suami hendaklah memperhatikan perkara-perkara di atas agar ia dapat menjaga kehormatan istrinya sebagai bentuk kecemburuannya kepada si istri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar